Sindikat Pencurian Antarprovinsi Disikat Polres Humbahas di Pakkat - Simaninggir

Home Top Ad

Minggu, 10 Juni 2018

Sindikat Pencurian Antarprovinsi Disikat Polres Humbahas di Pakkat

SIMANINGGIR ONLINE --   Kepolisian Sektor Pakkat Polres Humbang Hasundutan, membekuk empat anggota sindikat pencuri spesialis minimarket antarprovinsi di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas.

Para pelaku biasa menjalankan aksinya di wilayah Kota Medan, Tapanuli Tengah, Humbahas dan Pekanbaru.

Kapolres Humbahas AKBP Mhd R Dayan menjelaskan, keempat tersangka ini ditangkap saat hendak mencuri di Kecamatan Manduamas.

"Pada saat ingin beraksi mereka diketahui seorang warga sehingga langsung naik ke mobil dan melarikan diri ke arah Humbahas," kata Dayan.

Pascakejadian, lanjut Dayan, warga melapor ke Polsek Manduamas. Menerima laporan itu, personel Polsek Manduamas langsung menghubungi Polsek Pakkat dan menginformasikan tentang adanya kejadian tersebut.

Setibanya di depan Mapolsek Pakkat, mobil yang ditumpangi para tersangka distop petugas. Namun pada saat itu, para tersangka tak mau berhenti.

Mereka mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Tak menghiraukan tembakan itu, petugas pun menembak bagian mesin mobil yang mengenai radiatornya. Setelah itu, para pelaku menyerah dan ditangkap.

Adapun nama para pelaku yaitu, Zakaria Daud alias Jack (56) warga Aceh Timur, Herdian Perangin-angin alias Edi Wak Kumis (51) warga Binjai, T Sukran Raziar alias Rian (43) warga Aceh Utara dan Lewan Krisnanta alias Iwan (41) warga Langkat.

Polisi menyita barang bukti berupa besi, tang kecil, gunting besi, obeng dengan panjang sekitar 30 cm, sepasang plat mobil dengan nomor BK 1119 RO, 2 gembok rusak dan satu unit mobil Avanza hitam.

"Saat diinterogasi, para tersangka ini mengaku pernah beraksi di Medan, Tapteng, Humbahas dan Pekanbaru. Di Humbahas, mereka mencuri di toko milik Jadiman Manalu (35) yang terletak di Pasar Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang pada Jumat (18/5) dini hari," tuturnya. (sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar