Tim Identifikasi Permasalahan Batas Daerah (PBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong penyelesaian batas wilayah administrasi Kabupaten Kota di Provinsi Sumut. Bahkan dari 56 segmen, saat ini telah tuntas empat belas segmen dan ditetapkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).
Ke empat belas batas wilayah tersebut yakni Kabupaten Deliserdang dengan Kabupaten Serdangbedagai Permendagri No 29 Tahun 2007, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Batubara Permendagri No 45 Tahun 2014, Kabupaten Asahan dengan Labuhan Batu Utara (Labura) Permendagri No 42 Tahun 2014, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Toba Samosir Permendagri No 44 Tahun 2014, Kabupaten Langkat dengan Binjai Permendagri No 47 Tahun 2014, Kabupaten Deliserdang dengan Kota Binjai Permendagri No 47 Tahun 2014, Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deliserdang Permendagri No 49 Tahun 2014, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Simalungun Permendagri No 23 Tahun 2015, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Tapanuli tengah Permendari No 77 Tahun 2016, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Kota Tanjung Balai Permendagri No 78 Tahun 2016, Kabupaten Karo dengan Kabupaten Simalungun Permendagri No 79 Tahun 2016, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Tapanuli Utara Permendagri No 20 tahun 2017, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Samosir Peremdagri No 21 tahun 2017, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Pakpak Bharat permendagri No 27 Tahun 2017.
Selain 14 segmen ini, diperkirakan tahun 2018 ini tiga segmen juga akan ditetapkan dalam Permendagri yakni Kabupaten Batubara dengan Kabupaten Simalungun. Kabupaten Batubara dengan Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padangsidimpuan.
"Tiga segmen ini mudah-mudahan tahun ini selesai. Sudah kita ajukan Permendagri ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri," ujar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumut Afifi Lubis kepada wartawan, Senin (5/2).
Dalam kesempatan tersebut Afifi Lubis juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani Segmen batas Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandalingnatal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, dan Kota Padangsidimpuan.
Bebeberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya segmen Batas Tapanuli Selatan dengan Mandailing Natal yang telah dilaksanakan rapat fasilitasi penegakan batas daerah antara Kabupaten bersangkutan pada 20 September 2017 lalu dan rapat koordinasi fasilitasi, sosialisasi penegasan batas daerah antar provinsi dan Kabupaten Kota tanggal 21 Oktober 2014.
Untuk segmen batas Tapanuli Selatan dengan Padangsidimpuan telah dipasang pilar batas sebanyak 3 buah oleh Ditjen PUM kemendagri [pada tahun 2011. Sedangkan untuk Segmen batas Tapanuli Selatan dengan Padangsidimpuan telah dipasang pilar BTS sebanyak 25 buah oleh Ditjen PUM Kemendagri tahun 2011.
Sementara itu segmen Tapanuli Selatan dengan Padangsidimpuan telah diterbitkan Surat Gubernur Sumut No 136/6602 tanggal 26 Juli 2017 ke Ditjen BAK perihal penyelesaian batas daerah administrasi. Selain itu juga telah dilaksanakan rapat batas daerah pada tanggal 20 September 2016.
Selain persoalan batas wilayah Kabupaten Kota di Sumut, pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga terus mendorong penyelesaian Segmen batas antar Provinsi yakni batas wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau, Sumatera Barat (Sumbar), dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Afifi Lubis pun menyakini persoalan tapal batas wilayah tersebut akan dapat diselesaikan.
Dibeberkan Afifi untuk Sumut-Riau ada empat segmen yang telah dilacak dan diukur, namun masih dalam tahap penyelesaian permasalahan penegasan batas. Telah dilakukan pertemuan antar Provinsi Riau dan Pemprov Sumut di kemendagri dan juga dikeluarkannya Surat Gubernur Sumut No 125/4675 tanggal 5 Juni 2017 ke Dirjen BAK kemendagri perihal Batas Daerah Provinsi Sumut dengan Riau.
Sedangkan untuk segmen batas wilayah Sumut- Aceh terdapat tiga segmen dan telah diacak, diukur dan disepakati untuk difasilitasi dan diverifikasi oleh Dirjen BAK Kemandari. Untuk segmen ini telah diadakan rapat tim teknis Identifikasi Permasalahan Batas Daerah wilayah I di Kementerian Dalam negeri 8 Agustus 2017 lalu. Selain itu juga telah dilaksanakan verifikasi lapangan pada 11 Oktober 2017 antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan Tim Bina Administrasi Kewilayaah Kemendagri.
Berbeda dengan Provinsi Riau dan Sumbar, persoalan batas wilayah Provinsi Sumut dengan Provinsi NAD mencapai sembilan segmen. Dari jumlah tersebut empat segmen batas telah dilacak dan diukur serta diajukan untuk fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. (sumber)
Ke empat belas batas wilayah tersebut yakni Kabupaten Deliserdang dengan Kabupaten Serdangbedagai Permendagri No 29 Tahun 2007, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Batubara Permendagri No 45 Tahun 2014, Kabupaten Asahan dengan Labuhan Batu Utara (Labura) Permendagri No 42 Tahun 2014, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Toba Samosir Permendagri No 44 Tahun 2014, Kabupaten Langkat dengan Binjai Permendagri No 47 Tahun 2014, Kabupaten Deliserdang dengan Kota Binjai Permendagri No 47 Tahun 2014, Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deliserdang Permendagri No 49 Tahun 2014, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Simalungun Permendagri No 23 Tahun 2015, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Tapanuli tengah Permendari No 77 Tahun 2016, Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Kota Tanjung Balai Permendagri No 78 Tahun 2016, Kabupaten Karo dengan Kabupaten Simalungun Permendagri No 79 Tahun 2016, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Tapanuli Utara Permendagri No 20 tahun 2017, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Samosir Peremdagri No 21 tahun 2017, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Pakpak Bharat permendagri No 27 Tahun 2017.
Selain 14 segmen ini, diperkirakan tahun 2018 ini tiga segmen juga akan ditetapkan dalam Permendagri yakni Kabupaten Batubara dengan Kabupaten Simalungun. Kabupaten Batubara dengan Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padangsidimpuan.
"Tiga segmen ini mudah-mudahan tahun ini selesai. Sudah kita ajukan Permendagri ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri," ujar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumut Afifi Lubis kepada wartawan, Senin (5/2).
Dalam kesempatan tersebut Afifi Lubis juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani Segmen batas Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandalingnatal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, dan Kota Padangsidimpuan.
Bebeberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya segmen Batas Tapanuli Selatan dengan Mandailing Natal yang telah dilaksanakan rapat fasilitasi penegakan batas daerah antara Kabupaten bersangkutan pada 20 September 2017 lalu dan rapat koordinasi fasilitasi, sosialisasi penegasan batas daerah antar provinsi dan Kabupaten Kota tanggal 21 Oktober 2014.
Untuk segmen batas Tapanuli Selatan dengan Padangsidimpuan telah dipasang pilar batas sebanyak 3 buah oleh Ditjen PUM kemendagri [pada tahun 2011. Sedangkan untuk Segmen batas Tapanuli Selatan dengan Padangsidimpuan telah dipasang pilar BTS sebanyak 25 buah oleh Ditjen PUM Kemendagri tahun 2011.
Sementara itu segmen Tapanuli Selatan dengan Padangsidimpuan telah diterbitkan Surat Gubernur Sumut No 136/6602 tanggal 26 Juli 2017 ke Ditjen BAK perihal penyelesaian batas daerah administrasi. Selain itu juga telah dilaksanakan rapat batas daerah pada tanggal 20 September 2016.
Selain persoalan batas wilayah Kabupaten Kota di Sumut, pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga terus mendorong penyelesaian Segmen batas antar Provinsi yakni batas wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau, Sumatera Barat (Sumbar), dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Afifi Lubis pun menyakini persoalan tapal batas wilayah tersebut akan dapat diselesaikan.
Dibeberkan Afifi untuk Sumut-Riau ada empat segmen yang telah dilacak dan diukur, namun masih dalam tahap penyelesaian permasalahan penegasan batas. Telah dilakukan pertemuan antar Provinsi Riau dan Pemprov Sumut di kemendagri dan juga dikeluarkannya Surat Gubernur Sumut No 125/4675 tanggal 5 Juni 2017 ke Dirjen BAK kemendagri perihal Batas Daerah Provinsi Sumut dengan Riau.
Sedangkan untuk segmen batas wilayah Sumut- Aceh terdapat tiga segmen dan telah diacak, diukur dan disepakati untuk difasilitasi dan diverifikasi oleh Dirjen BAK Kemandari. Untuk segmen ini telah diadakan rapat tim teknis Identifikasi Permasalahan Batas Daerah wilayah I di Kementerian Dalam negeri 8 Agustus 2017 lalu. Selain itu juga telah dilaksanakan verifikasi lapangan pada 11 Oktober 2017 antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan Tim Bina Administrasi Kewilayaah Kemendagri.
Berbeda dengan Provinsi Riau dan Sumbar, persoalan batas wilayah Provinsi Sumut dengan Provinsi NAD mencapai sembilan segmen. Dari jumlah tersebut empat segmen batas telah dilacak dan diukur serta diajukan untuk fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. (sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar